Monday, October 7, 2013

IRUKAM






SURAT KEPUTUSAN PRESIDIUM PAGUYUBAN
NOMOR : 02/SK/PPBCL_Pengasinan/IX/2013

TENTANG
PENETAPAN IURAN IKATAN RUKUN KEMATIAN DAN
PENGANGKATAN PENGURUS IKATAN RUKUN KEMATIAN
UNTUK WARGA PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI
PENGASINAN, SAWANGAN, KOTA DEPOK

PRESIDIUM PAGUYUBAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI

Menimbang            :     a.       bahwa dalam rangka tata kelola organisasi yang baik, diperlukan adanya surat keputusan;
                                    b.       bahwa tujuan pelaksanaan iuran adalah untuk membiayai kegiatan musibah kematian bagi warga Perumahan Bumi Citra Lestari;
                                    c.       bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan surat keputusan;

Mengingat               :    Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Paguyuban Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan – Sawangan Kota Depok.

Memperhatikan           :            Hasil Pertemuan Bulanan Warga Pada Tanggal 28 September 2013

MEMUTUSKAN :

Menetapkan     :
PERTAMA      :     Menetapkan Iuran Ikatan Rukun Kematian (IRUKAM) sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
KEDUA           :     Menetapkan Iuran Ikatan Rukun Kematian (IRUKAM) dipungut dan kumpul kepada Loket Pembayaran dimulai bulan Oktober 2013;
KETIGA          :     Mengangkat Bapak Marulloh, sebagai Pengurus Ikatan Rukun Kematian (IRUKAM) Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan, Sawangan, Depok;
KEEMPAT       :     Keputusan ini berlaku pada tgl. 01 Oktober 2013, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.


Ditetapkan di Pengasinan, Sawangan, Depok
Pada tgl. 28 September 2013

Presidium Blok D          Presidium Blok G          Presidium Blok H          Presidium Blok I



Ardiansyah                        Jaja Jakaria                 Dede Wawan   Wawan Gunawan

No comments:

Post a Comment