SURAT KEPUTUSAN PRESIDIUM PAGUYUBAN
NOMOR : 02/SK/PPBCL_Pengasinan/IX/2013
TENTANG
PENETAPAN IURAN IKATAN RUKUN KEMATIAN DAN
PENGANGKATAN PENGURUS IKATAN RUKUN KEMATIAN
UNTUK WARGA PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI
PENGASINAN, SAWANGAN, KOTA DEPOK
PRESIDIUM PAGUYUBAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI
Menimbang : a. bahwa dalam rangka tata kelola organisasi yang baik, diperlukan adanya surat keputusan;
b. bahwa tujuan pelaksanaan iuran adalah untuk membiayai kegiatan musibah kematian bagi warga Perumahan Bumi
Citra Lestari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf
a, dan huruf b, perlu menetapkan surat keputusan;
Mengingat : Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Paguyuban Perumahan Bumi Citra Lestari
Pengasinan – Sawangan Kota Depok.
Memperhatikan : Hasil Pertemuan Bulanan Warga Pada
Tanggal 28 September 2013
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Menetapkan Iuran Ikatan Rukun Kematian (IRUKAM) sebesar
Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
KEDUA : Menetapkan
Iuran Ikatan Rukun Kematian (IRUKAM) dipungut dan kumpul kepada Loket
Pembayaran dimulai bulan Oktober 2013;
KETIGA : Mengangkat Bapak Marulloh, sebagai Pengurus Ikatan
Rukun Kematian (IRUKAM) Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan, Sawangan,
Depok;
KEEMPAT : Keputusan ini
berlaku pada tgl. 01 Oktober 2013, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya
akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian
hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
Ditetapkan di
Pengasinan, Sawangan, Depok
Pada tgl. 28
September 2013
Presidium Blok D Presidium Blok G Presidium Blok H Presidium Blok I
No comments:
Post a Comment