Tuesday, August 20, 2013

AD/ART PPBCL Pengasinan Sawangan Kota Depok

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar warga.
Bahwa Paguyuban adalah organisasi sosial kemasyarakatan, yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, sehat dan sejahtera.
Alhamdulillah untuk melandasi hak dan kewajiban baik Pengurus maupun anggotanya dalam melaksanakan tugas, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.

BAB I
NAMA, SIFAT, LAMBANG,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PAGUYUBAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI PENGASINAN yang singkat PPBCL

Pasal 2
Sifat
PPBCL adalah organisasi masyarakat yang bersifat independen, demokratis, kekeluargaan dan bertanggung jawab yang keanggotaannya tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin
maupun aliran politik serta tidak menjadi bawahan (onderbouw) dari partai politik manapun.



Pasal 3
Lambang
1.            Lambang PPBCL adalah :
-           GAMBAR LINGKARAN BERWARNA BIRU GAMBAR ATAP RUMAH, BUNGA, DAN GAMBAR TANGAN YANG SALING BERJABAT TANGAN.
-           DI LUAR LINGKARAN DI BAGIAN ATAS BERTULISKAN PAGUYUBAN DIBAGIAN BAWAH BERTULISKAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI PENGASINAN.
2.            Dengan apa yang di gambarkan di atas Karakter Visual, Filosofis dan Makna dari lambang Paguyuban sebagai berikut :
Lingkaran              :     Bentuk lingkaran merepresentasikan tekad yang bulat dari para pengurus serta para anggotanya untuk bahu-membahu mendorong keberhasilan organisasi.
Warna Biru           :     Melambangkan semangat yang tinggi penuh dengan kecerahan harapan, siap untuk perjuang dan menyelami lautan keragaman.
Atap Rumah          :     Menggambarkan komunitas atau keanggotaan dari warga perumahan yang dipakai untuk merefleksikan kedekatan persaudaraan lintas-batas yang kental dengan komitmen dan solidaritas internal.
Bunga                    :     bunga itu mempunyai fungsi menjadi pengantara bagi penyatuan maka gambar bunga pada lambang paguyuban adalah untuk menyatukan dari keragaman.
Gambar Tangan    :     Gambar tangan yang saling berjabat tangan pada lambang paguyuban mengandung makna dua orang yang saling berjabat tangan melakukannya dengan derajat yang sama, Jabat tangan bermakna khusus selain ungkapan kegembiraan dan keakraban, terutama menjadi cara seseorang bisa mengetahui sifat dan maksud orang itu.
3.            Tulisan Paguyuban :
Paguyuban diartikan sebagai persekutuan atau kebersamaan aneka ragam orang dalam batas teritori dan kategori tertentu, dengan nilai-nilai umum sebagai berikut :
-           disemangati kebersamaan, keterlibatan, komunikasi, relasi yang terjadi terus-menerus, sehati dan sejiwa dalam suka dan duka, untuk menghidupi dan menghayati tugas, karya, dan panggilan hidup dalam mewujudkan visi-misi paguyuban tersebut.
-           kebersamaan setiap anggotanya yang se-detak jantung, yang hidup dalam kebersamaan, memiliki kepekaan dan bertindak saling mengasihi sehingga terbentuk suatu komunitas yang sehati-sejiwa.
-           bentuk kehidupan bersama yang menghayati solidaritas, toleransi dan prinsip subsidiaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan bersama.
-           kebutuhan untuk hidup berkelompok yang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan.
4.            Perumahan adalah tempat (ruang) dengan fungsi dominan untuk tempat tinggal. Elemen terpenting dari pembentukan suatu perumahan adalah rumah itu sendiri.
Rumah dapat diartikan sebagai berikut :
-           Tempat untuk berumah tangga, tempat tinggal/ alamat, lokasi tempat tinggal.
-           Bagian dari eksistensi individu/keluarga (terkait dengan status, tempat kedudukan, identitas).
-           Bagian dari kawasan fungsional kota.
-           Investasi (keluarga atau perusahaan).
-           Sumber bangkitan pergerakan (trip production).
-           Ruang untuk rekreasi.
-           Ruang yang digunakan untuk menjalin kehidupan keluarga.
-           Wadah sebagai batas privasi.
5.            Bumi Citra Lestari Pengasinan adalah nama perumahan berlakosi di pengasinan sawangan depok yang bernuasa harmoni nan memikat hati.

Pasal 4
Waktu Dan Tempat Kedudukan
PPBCL didirikan di Kel. Pengasinan, Kec. Sawangan Kota Depok Jawa Barat pada tanggal 08 April 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dengan kantor yang berkedudukan di Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan Sawangan Kota Depok.

BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 5
Asas
PPBCL berasaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung tinggi gotong royong dan kekeluargaan.

Pasal 6
Tujuan
PPBCL bertujuan :
1.            Menyatukan seluruh warga Perumahan Bumi Citra Lestari
2.            Melindungi, membela dan memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak anggota.
3.            Membangun, menggalang solidaritas, gotong royong, kekeluarga antar anggota.

Pasal 7
Fungsi
Untuk memcapai tujuan PPBCL berfungsi :
1.      Sebagai sarana menciptakan hubungan kekeluargaan yang saling menghormati dan menghargai.
2.      Sebagai sarana memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
3.      Sebagai wadah representasi warga Perumahan Bumi Citra Lestari dalam berhubungan dengan pihak lain.
Pasal 8
Usaha
PPBCL melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
1.            Menyelenggarakan kegiatan pertemuan anggota dalam bentuk diskusi, musyawarah, penyuluhan, bakti sosial dan sebagainya secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
2.            Menyelenggarakan kegiatan bersama dengan seluruh lapisan masyarakat Perumahan Bumi Citra Lestari.
3.            Menyelenggaran turnament olahraga maupun perlombaan/pertandingan lainnya antar Warga, agar tercipta kondisi saling berkompetisi secara positif.
4.            Menyelenggarakan kegiatan sosial dan usaha bersama, seperti Bazar Umum, Pasar Rakyat, Santunan Faqir Miskin, Santunan Kematian, atau mendirikan badan usaha berbentuk Koperasi, dan lain sebagainya.
5.            Mensikapi setiap perkembangan dan permasalahan yang ada, serta berusaha memberikan sumbangsih pemikiran dan solusi terbaik kepada pihak-pihak terkait yang berwenang.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1.            Anggota Paguyuban adalah Pemilik / Penyewa rumah dan kios di Perumahan Bumi Citra Lestar Pengasinan Sawangan Depok yang dengan secara otomatis kalau dia seorang pemilik / penyewa menjadi anggota dan secara otomatis menerima asas dan tujuan Paguyuban serta mentaati segala keputusan dan peraturan paguyuban.
2.      Anggota Paguyuban terdiri dari :
a.            Anggota Tetap ;
b.            Anggota Biasa; dan
c.             Anggota Kehormatan.
Pasal 10
Hak-Hak Anggota
1.            Hak untuk memilih dan dipilih.
2.            Hak mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3.            Hak turun aktif dalam melaksanakan keputusan paguyuban
4.            Mendapat perlindungan dan pembelaan atas hak dan kepentingannya sebagai warga Perumahan Bumi Citra Lestari.
5.            Memperoleh berbagai informasi dari Presidium yang berkaitan dengan masalah Perumahan Bumi Citra Lestari.
6.            Memperoleh laporan pertanggung jawaban Presidium

Pasal 11
Kewajiban-Kewajiban Anggota
1.            Mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Paguyuban serta Keputusan-Keputusan Paguyuban.
2.            Membela dan menjunjung tinggi nama baik paguyuban terhadap usaha-usaha atau tindakan-tindakan yang merugikan paguyuban.
3.            Membayar iuran secara rutin setiap bulan.
4.            Menghadiri rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan paguyuban, jika diperlukan.

BAB IV
ORGANISASI PAGUYUBAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
Organisasi PPBCL adalah sebagai
1.            Musyawarah Anggota
2.            Presidium

Pasal 13
Musyawarah Anggota
1.            Musyawarah Anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam paguyuban.
2.            Musyawarah Anggota dihadiri oleh :
a.            Seluruh anggota.
b.            Presidium.
3.            Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk :
a.            Menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum paguyuban.
b.            Menetapkan/mengubah AD dan ART organisasi.
c.             Memilih/menetapkan Presidium.
d.            Menilai Laporan pertanggung jawaban Presidium.
e.            Memberhentikan, Presidium.
f.              Membubarkan PPBCL.

Pasal 14
Presidium
1.      Presidium merupakan Pengurus yang mewakili setiap blok dan bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.
2.      Presidium dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Anggota.
3.      Presidium mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a.      menentukan kebijakan PPBCL;
b.      menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan PPBCL;
c.      menyelenggarakan Musyawarah Anggota;
d.      memberikan pertanggungjawaban kepada anggota;
e.      memberikan sanksi terhadap anggota PPBCL yang melakukan pelanggaran disiplin/tata tertib;
f.       menugaskan anggota untuk menjalankan program kerja yang telah dibuat;
g.      membentuk kepanitiaan, kelompok kerja, dan lembaga/badan sekaligus memilih dan menetapkan personalia yang duduk dalamnya.






BAB V
PENGGANTIAN DAN MASA BHAKTI PRESIDIUM
Pasal 15
Penggantian Presidium

1.      Pergantian Presidium terjadi karena :
a.      Meninggal Dunia.
b.      Mengundurkan diri.
c.      Berakhir masa bhaktinya.
d.      Diberhentikan dari jabatannya.
2.      Apabila terjadi kekosongan presidium sebagaimana ayat (1) diatas, pengisiannya dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 16
Masa bhakti Presidium (Badan Pekerja) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA, PERTEMUAN BULANAN DAN RAPAT PRESIDIUM
Pasal 17
Musyawarah Anggota
1.            Musyawarah Anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam paguyuban.
2.            Musyawarah Anggota diadakan 2 (dua) tahun sekali.
3.            Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Presidium.
4.            Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk :
a.            Menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum paguyuban.
b.            Menetapkan/mengubah AD dan ART organisasi.
c.             Memilih/menetapkan, Presidium.
d.            Menilai Laporan pertanggung jawaban Presidium.
e.            Memberhentikan Presidium.
f.              Membubarkan PPBCL.
5.            Tata cara pelaksanaan Musyawarah Anggota diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota.

Pasal 18
Pertemuan Bulanan
1.      Pertemuan Bulanan diselenggarakan setiap bulan.
2.      Pertemuan Bulanan dihadiri oleh seluruh anggota
3.      Pertemuan Bulanan dipimpin dan diselenggarakan oleh Ketua Presidium dan apabila ketua berhalangan bisa diwakilkan oleh Wakil Ketua yang telah diberikan kewenangan oleh ketua.
4.      Pertemuan Bulanan mempunyai tugas dan wewenang :
a.      Menjabarkan program kerja kedalam kegiatan-kegiatan Paguyuban.
b.      Membuat keputusan untuk pelaksanaan program.

Pasal 19
Rapat Presidium
1.      Rapat Presidium dipimpin Koordinator Presidium.
2.      Rapat Presidium dihadiri Anggota Presidium.
3.      Rapat Presidium diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
4.      Rapat Presidium mempunyai tugas dan wewenang:
a.      Membahas perkembangan dan tantangan yang dihadapi Paguyuban dalam pelaksanaan program.
b.      Membahas dan memutuskan kebijakan Paguyuban yang bersifat mendasar dan strategis.
c.      Membahas permasalahan yang berkembang di tengah-tengah anggota (masyarakat).
d.      Membahas masukan-masukan dari Dewan Pembina dan Anggota untuk ditindaklanjuti.





BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1.            Pengambilan Keputusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat
2.            Apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan yang sah adalah keputusan yang diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.

Pasal 21
Tata Urutan Peraturan
Peraturan Paguyuban yang dijiwai oleh semangat gotong royong dan kekeluargaan tata urutannya diatur sebagai berikut :
1.            Anggaran Dasar.
2.            Anggaran Rumah Tangga.
3.            Peraturan Paguyuban/Keputusan Presidium.

BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 22
Keuangan
Sumber-sumber keuangan PPBCL adalah :
a.      uang iuran anggota
b.      bantuan dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat
c.      usaha-usaha lain yang sah

Pasal 23
Harta Kekayaan
1.      Pengelolaan harta kekayaan Paguyuban diperuntukkan bagi pencapaian tujuan Paguyuban.
2.      Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Paguyuban dilakukan oleh Bendahara dilaporkan secara berkala dalam Pertemuan Bulanan dan dipertanggungjawabkan di dalam Musyawara Anggota.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1.            Pembubaran Paguyuban hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.            Dalam hal Paguyuban dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial.
3.            Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam Peraturan Paguyuban yang ditetapkan oleh Presidium.
4.            Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
5.            Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di        : Pengasinan, Sawangan, Kota Depok
Pada Tanggal        : 08 April 2012




ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian Anggota
1.            Anggota Tetap adalah pemilik rumah dan kios di Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan Sawangan Depok.
2.            Anggota Biasa adalah penyewa rumah dan kios di Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan Sawangan Depok.
3.            Anggota kehormatan adalah Para Tokoh-Tokoh Masyarakat dan Badan Hukum atau Badan Pemerintah karena jasa-jasanya yang luar biasa kepada paguyuban ditetapkan oleh Presidium Paguyuban menjadi anggota kehormatan Paguyuban.

Pasal 2
Akhir Anggota
Anggota akan kehilangan keanggotaannya apabila :
1.      Rumah dan Kios dijual kepada pihak lain atau habis masa sewanya ;
2.      Pemilik Rumah dan Kios meninggal dunia akan tetapi dalam hal ini keanggotaannya akan dilanjutkan oleh ahli warisnya.

BAB II
PRESIDIUM DAN SYARAT MENJADI PRESIDIUM
Pasal 3
Presidium
1.             Keanggotaan Presidium merupakan keterwakilan dari setiap Blok di Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
2.             Struktur Presidium terdiri dari :
a.      Koordinator.
b.      Anggota.


Pasal 4
Syarat Presidium
Persyaratan umum untuk menjadi Presidium adalah :
1.      Anggota Tetap / Pemilik Rumah dan Kios di Perumahan Bumi Citra Lestari;
2.      Memiliki jiwa kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggung jawab;
3.      Memahami kedudukan, fungsi dan peran PPBCL;
4.      Memiliki layolitas, dedikasi dan integritas baik sebagai seorang pemimpin;
5.      Mampu bekerjasama secara kolektif.

BAB III
HUBUNGAN ORGANISASI DAN TATA KERJA ORGANISASI
Pasal 5
Menjalin Kerjasama
Untuk mencapai tujuan paguyuban Presidium dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak lain baik lembaga pemerintah maupun swasta sepanjang menguntungkan bagi paguyuban.

Pasal 6
Sistem Kerja
1.      Sistem kerja Presidium bersifat kolektif.
2.      Artinya bersifat kolektif yaitu metode perumusan program dan keputusan, penetapan program dan keputusan, serta pelaksananya harus melibatkan diskusi seluruh anggota Presidium melalui mekanisme yang demokratis.

Pasal 7
Pembagian Tugas
Pembagian tugas/kerja di antara anggota Presidium  adalah sebagai berikut :
1.      Koordinator bertugas sebagai berikut :
a.      Melakukan koordinasi dengan para anggota presidium dan anggota (warga) dalam menjalankan program kerja paguyuban.
b.      Memimpin pertemuan dan rapat-rapat.
2.      Anggota Presidium bertugas menggantikan tugas-tugas Koordinator apabila berhalangan.

BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
Penutup
1.      Hal hal yang belum tercantum dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan dapat ditentukan oleh Surat Keputusan Presidium.
2.      Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar.
3.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di           : Pengasinan, Sawangan, Kota Depok
Pada Tanggal           : 08 April 2012



No comments:

Post a Comment