ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Pada hakekatnya Paguyuban didirikan
untuk dapat menciptakan sikap dan sifat gotong royong, bantu membantu saling
mengeratkan tali silaturahmi untuk lebih mengeratkan tali persaudaraan antar warga.
Bahwa Paguyuban adalah organisasi
sosial kemasyarakatan, yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan
bersama sehingga menciptakan masyarakat yang aman tentram, sehat dan sejahtera.
Alhamdulillah untuk melandasi hak dan kewajiban
baik Pengurus maupun anggotanya dalam melaksanakan tugas, maka dibuatlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Paguyuban.
BAB I
NAMA, SIFAT, LAMBANG,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PAGUYUBAN PERUMAHAN BUMI CITRA
LESTARI PENGASINAN yang singkat PPBCL
Pasal 2
Sifat
PPBCL adalah organisasi
masyarakat yang bersifat independen, demokratis, kekeluargaan dan bertanggung
jawab yang keanggotaannya tidak membedakan suku, agama, ras, jenis kelamin
maupun aliran politik serta
tidak menjadi bawahan (onderbouw) dari partai politik manapun.
Pasal 3
Lambang
1.
Lambang PPBCL adalah :
-
GAMBAR LINGKARAN BERWARNA BIRU GAMBAR ATAP RUMAH, BUNGA,
DAN GAMBAR TANGAN YANG SALING BERJABAT TANGAN.
-
DI LUAR LINGKARAN DI BAGIAN ATAS BERTULISKAN PAGUYUBAN
DIBAGIAN BAWAH BERTULISKAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI PENGASINAN.
2.
Dengan apa yang di gambarkan di atas Karakter Visual,
Filosofis dan Makna dari lambang Paguyuban sebagai berikut :
Lingkaran : Bentuk lingkaran merepresentasikan tekad
yang bulat dari para pengurus serta para anggotanya untuk bahu-membahu
mendorong keberhasilan organisasi.
Warna Biru : Melambangkan semangat yang tinggi penuh
dengan kecerahan harapan, siap untuk perjuang dan menyelami lautan keragaman.
Atap Rumah : Menggambarkan komunitas atau keanggotaan dari warga perumahan yang
dipakai untuk merefleksikan kedekatan persaudaraan lintas-batas yang kental
dengan komitmen dan solidaritas internal.
Bunga : bunga itu mempunyai fungsi menjadi pengantara bagi penyatuan
maka gambar bunga pada lambang paguyuban adalah untuk menyatukan dari
keragaman.
Gambar Tangan : Gambar
tangan yang saling berjabat tangan pada lambang paguyuban mengandung makna dua
orang yang saling berjabat tangan melakukannya dengan derajat yang sama, Jabat
tangan bermakna khusus selain ungkapan kegembiraan dan keakraban, terutama
menjadi cara seseorang bisa mengetahui sifat dan maksud orang itu.
3.
Tulisan Paguyuban :
Paguyuban diartikan sebagai persekutuan atau kebersamaan aneka ragam
orang dalam batas teritori dan kategori tertentu, dengan nilai-nilai umum
sebagai berikut :
-
disemangati
kebersamaan, keterlibatan, komunikasi, relasi yang terjadi terus-menerus,
sehati dan sejiwa dalam suka dan duka, untuk menghidupi dan menghayati tugas,
karya, dan panggilan hidup dalam mewujudkan visi-misi paguyuban tersebut.
-
kebersamaan
setiap anggotanya yang se-detak jantung, yang hidup dalam kebersamaan, memiliki
kepekaan dan bertindak saling mengasihi sehingga terbentuk suatu komunitas yang
sehati-sejiwa.
-
bentuk
kehidupan bersama yang menghayati solidaritas, toleransi dan prinsip
subsidiaritas dalam memanfaatkan segala perbedaan untuk mencapai tujuan
bersama.
-
kebutuhan
untuk hidup berkelompok yang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan.
4.
Perumahan adalah tempat (ruang) dengan fungsi dominan untuk tempat
tinggal. Elemen terpenting dari pembentukan suatu perumahan adalah rumah itu
sendiri.
Rumah dapat diartikan sebagai berikut :
-
Tempat untuk berumah tangga, tempat tinggal/ alamat,
lokasi tempat tinggal.
-
Bagian dari eksistensi individu/keluarga (terkait dengan
status, tempat kedudukan, identitas).
-
Bagian dari kawasan fungsional kota.
-
Investasi (keluarga atau perusahaan).
-
Sumber bangkitan pergerakan (trip production).
-
Ruang untuk rekreasi.
-
Ruang yang digunakan untuk menjalin kehidupan keluarga.
-
Wadah sebagai batas privasi.
5.
Bumi Citra Lestari Pengasinan adalah nama perumahan
berlakosi di pengasinan sawangan depok yang bernuasa harmoni nan memikat hati.
Pasal 4
Waktu Dan Tempat Kedudukan
PPBCL didirikan di Kel. Pengasinan, Kec. Sawangan Kota Depok Jawa Barat pada
tanggal 08 April 2012 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya
dengan kantor yang berkedudukan di Perumahan Bumi Citra Lestari
Pengasinan Sawangan Kota Depok.
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 5
Asas
PPBCL berasaskan Pancasila dan
UUD 1945 serta menjunjung tinggi gotong royong dan kekeluargaan.
Pasal 6
Tujuan
PPBCL bertujuan :
1.
Menyatukan seluruh warga
Perumahan Bumi Citra Lestari
2.
Melindungi, membela dan
memperjuangkan aspirasi, kepentingan dan hak-hak anggota.
3.
Membangun, menggalang
solidaritas, gotong royong, kekeluarga antar anggota.
Pasal 7
Fungsi
Untuk memcapai tujuan PPBCL
berfungsi :
1. Sebagai
sarana menciptakan hubungan kekeluargaan yang saling menghormati dan
menghargai.
2. Sebagai
sarana memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
3. Sebagai wadah representasi warga Perumahan Bumi Citra Lestari
dalam berhubungan dengan pihak lain.
Pasal 8
Usaha
PPBCL melaksanakan usaha-usaha
sebagai berikut :
1.
Menyelenggarakan kegiatan pertemuan anggota dalam bentuk
diskusi, musyawarah, penyuluhan, bakti sosial dan sebagainya secara berkala
sesuai dengan kebutuhan.
2.
Menyelenggarakan kegiatan bersama dengan seluruh lapisan
masyarakat Perumahan Bumi Citra Lestari.
3.
Menyelenggaran turnament olahraga maupun
perlombaan/pertandingan lainnya antar Warga, agar tercipta kondisi saling
berkompetisi secara positif.
4.
Menyelenggarakan kegiatan sosial dan usaha bersama, seperti
Bazar Umum, Pasar Rakyat, Santunan Faqir Miskin, Santunan Kematian, atau mendirikan
badan usaha berbentuk Koperasi, dan lain sebagainya.
5.
Mensikapi setiap perkembangan dan permasalahan yang ada,
serta berusaha memberikan sumbangsih pemikiran dan solusi terbaik kepada
pihak-pihak terkait yang berwenang.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota
1.
Anggota Paguyuban adalah Pemilik / Penyewa rumah dan kios di Perumahan Bumi
Citra Lestar Pengasinan Sawangan Depok yang dengan secara
otomatis kalau dia seorang pemilik / penyewa menjadi anggota dan secara otomatis menerima asas dan tujuan
Paguyuban serta mentaati segala keputusan dan peraturan paguyuban.
2. Anggota Paguyuban terdiri dari :
a.
Anggota Tetap ;
b.
Anggota Biasa; dan
c.
Anggota Kehormatan.
Pasal 10
Hak-Hak Anggota
1.
Hak untuk memilih dan
dipilih.
2.
Hak mengajukan pendapat dan
saran untuk kemajuan organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
3.
Hak turun aktif dalam
melaksanakan keputusan paguyuban
4.
Mendapat perlindungan dan
pembelaan atas hak dan kepentingannya sebagai warga Perumahan Bumi Citra
Lestari.
5.
Memperoleh berbagai informasi dari
Presidium yang berkaitan dengan masalah Perumahan Bumi Citra Lestari.
6.
Memperoleh laporan
pertanggung jawaban Presidium
Pasal 11
Kewajiban-Kewajiban Anggota
1.
Mentaati Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Paguyuban serta Keputusan-Keputusan Paguyuban.
2.
Membela dan menjunjung
tinggi nama baik paguyuban terhadap usaha-usaha atau tindakan-tindakan
yang merugikan paguyuban.
3.
Membayar iuran secara rutin
setiap bulan.
4.
Menghadiri rapat,
pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan paguyuban, jika diperlukan.
BAB IV
ORGANISASI PAGUYUBAN
Pasal 12
Struktur Organisasi
Organisasi PPBCL adalah sebagai
1.
Musyawarah Anggota
2.
Presidium
Pasal 13
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah Anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam paguyuban.
2.
Musyawarah Anggota dihadiri oleh :
a.
Seluruh anggota.
b.
Presidium.
3.
Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk :
a.
Menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum paguyuban.
b.
Menetapkan/mengubah AD dan ART organisasi.
c.
Memilih/menetapkan Presidium.
d.
Menilai
Laporan pertanggung jawaban
Presidium.
e.
Memberhentikan, Presidium.
f.
Membubarkan PPBCL.
Pasal 14
Presidium
1. Presidium
merupakan Pengurus yang mewakili setiap blok dan bertanggung jawab kepada
Musyawarah Anggota.
2. Presidium dipilih dan ditetapkan oleh
Musyawarah Anggota.
3. Presidium mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. menentukan
kebijakan PPBCL;
b. menyusun dan
menetapkan peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan PPBCL;
c. menyelenggarakan
Musyawarah Anggota;
d. memberikan pertanggungjawaban kepada
anggota;
e. memberikan sanksi terhadap
anggota PPBCL yang melakukan pelanggaran disiplin/tata tertib;
f. menugaskan anggota untuk menjalankan
program kerja yang telah dibuat;
g. membentuk kepanitiaan, kelompok kerja, dan
lembaga/badan sekaligus memilih dan menetapkan personalia yang duduk dalamnya.
BAB V
PENGGANTIAN DAN MASA BHAKTI PRESIDIUM
Pasal 15
Penggantian Presidium
1. Pergantian Presidium terjadi karena :
a. Meninggal Dunia.
b. Mengundurkan
diri.
c. Berakhir masa
bhaktinya.
d. Diberhentikan
dari jabatannya.
2. Apabila terjadi
kekosongan presidium sebagaimana ayat (1) diatas,
pengisiannya dilaksanakan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 16
Masa bhakti Presidium (Badan Pekerja) selama 2 (dua) tahun dan dapat dipilih
kembali.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA, PERTEMUAN BULANAN DAN RAPAT PRESIDIUM
Pasal 17
Musyawarah Anggota
1.
Musyawarah Anggota adalah lembaga pemegang kekuasaan dan kedaulatan tertinggi dalam paguyuban.
2.
Musyawarah
Anggota diadakan 2 (dua) tahun sekali.
3.
Musyawarah
Anggota diselenggarakan oleh Presidium.
4.
Musyawarah Anggota mempunyai kewenangan untuk :
a.
Menetapkan garis-garis besar kebijakan dan program umum paguyuban.
b.
Menetapkan/mengubah AD dan ART organisasi.
c.
Memilih/menetapkan, Presidium.
d.
Menilai
Laporan pertanggung jawaban
Presidium.
e.
Memberhentikan
Presidium.
f.
Membubarkan PPBCL.
5.
Tata cara pelaksanaan
Musyawarah Anggota diatur dalam Tata Tertib Musyawarah Anggota.
Pasal 18
Pertemuan Bulanan
1. Pertemuan Bulanan diselenggarakan setiap bulan.
2. Pertemuan Bulanan dihadiri oleh seluruh anggota
3. Pertemuan Bulanan dipimpin dan
diselenggarakan oleh Ketua Presidium dan
apabila ketua berhalangan bisa diwakilkan oleh Wakil Ketua yang telah diberikan
kewenangan oleh ketua.
4. Pertemuan Bulanan mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menjabarkan program kerja kedalam kegiatan-kegiatan Paguyuban.
b. Membuat keputusan untuk pelaksanaan program.
Pasal 19
Rapat Presidium
1. Rapat Presidium dipimpin Koordinator Presidium.
2. Rapat Presidium dihadiri Anggota Presidium.
3. Rapat Presidium diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak.
4. Rapat Presidium mempunyai tugas dan wewenang:
a. Membahas
perkembangan dan tantangan yang dihadapi Paguyuban dalam pelaksanaan program.
b. Membahas dan
memutuskan kebijakan Paguyuban yang bersifat
mendasar dan strategis.
c. Membahas
permasalahan yang berkembang di tengah-tengah anggota (masyarakat).
d. Membahas
masukan-masukan dari Dewan
Pembina dan Anggota untuk ditindaklanjuti.
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 20
Pengambilan Keputusan
1.
Pengambilan Keputusan dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat
2.
Apabila mufakat tidak tercapai maka keputusan yang sah adalah
keputusan yang diambil melalui pemungutan suara dengan suara terbanyak.
Pasal 21
Tata Urutan Peraturan
Peraturan Paguyuban yang dijiwai oleh semangat
gotong royong dan kekeluargaan tata urutannya diatur sebagai berikut :
1.
Anggaran
Dasar.
2.
Anggaran
Rumah Tangga.
3.
Peraturan
Paguyuban/Keputusan Presidium.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal 22
Keuangan
Sumber-sumber
keuangan PPBCL adalah :
a. uang
iuran anggota
b. bantuan
dari anggota atau pihak lain yang tidak mengikat
c. usaha-usaha
lain yang sah
Pasal 23
Harta Kekayaan
1. Pengelolaan harta kekayaan Paguyuban diperuntukkan bagi
pencapaian tujuan Paguyuban.
2. Pengelolaan semua keuangan dan harta kekayaan Paguyuban dilakukan oleh Bendahara dilaporkan
secara berkala dalam Pertemuan Bulanan dan dipertanggungjawabkan di dalam Musyawara Anggota.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
1.
Pembubaran Paguyuban hanya dapat dilakukan di dalam suatu Musyawarah Anggota yang khusus diadakan untuk
itu.
2.
Dalam hal Paguyuban dibubarkan maka kekayaannya diserahkan
kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial.
3.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan dalam Peraturan Paguyuban yang ditetapkan oleh Presidium.
4.
Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
5.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pengasinan, Sawangan, Kota Depok
Pada
Tanggal : 08 April 2012
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pengertian Anggota
1.
Anggota Tetap adalah pemilik rumah dan kios di Perumahan
Bumi Citra Lestari Pengasinan Sawangan Depok.
2.
Anggota Biasa adalah penyewa rumah dan kios di Perumahan
Bumi Citra Lestari Pengasinan Sawangan Depok.
3.
Anggota kehormatan adalah Para Tokoh-Tokoh Masyarakat dan
Badan Hukum atau Badan Pemerintah karena jasa-jasanya yang luar biasa kepada paguyuban
ditetapkan oleh Presidium Paguyuban menjadi anggota kehormatan Paguyuban.
Pasal 2
Akhir Anggota
Anggota akan kehilangan
keanggotaannya apabila :
1. Rumah dan
Kios dijual kepada pihak lain atau habis masa sewanya ;
2. Pemilik Rumah
dan Kios meninggal dunia akan tetapi dalam hal ini keanggotaannya akan
dilanjutkan oleh ahli warisnya.
BAB II
PRESIDIUM DAN SYARAT MENJADI PRESIDIUM
Pasal 3
Presidium
1.
Keanggotaan
Presidium merupakan keterwakilan dari setiap Blok di Perumahan Bumi Citra
Lestari Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
2.
Struktur
Presidium terdiri dari :
a. Koordinator.
b. Anggota.
Pasal 4
Syarat Presidium
Persyaratan umum untuk menjadi Presidium adalah :
1. Anggota Tetap
/ Pemilik Rumah dan Kios di Perumahan Bumi Citra Lestari;
2. Memiliki jiwa
kepemimpinan, cakap, jujur dan bertanggung jawab;
3. Memahami
kedudukan, fungsi dan peran PPBCL;
4. Memiliki
layolitas, dedikasi dan integritas baik sebagai seorang pemimpin;
5. Mampu bekerjasama secara kolektif.
BAB III
HUBUNGAN ORGANISASI
DAN
TATA
KERJA ORGANISASI
Pasal
5
Menjalin Kerjasama
Untuk mencapai tujuan paguyuban Presidium dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak-pihak
lain baik lembaga pemerintah maupun swasta sepanjang menguntungkan bagi paguyuban.
Pasal 6
Sistem Kerja
1. Sistem kerja
Presidium bersifat kolektif.
2. Artinya
bersifat kolektif yaitu metode perumusan program dan keputusan, penetapan
program dan keputusan, serta pelaksananya harus melibatkan diskusi seluruh
anggota Presidium melalui mekanisme yang demokratis.
Pasal 7
Pembagian Tugas
Pembagian tugas/kerja di antara anggota Presidium adalah sebagai berikut :
1. Koordinator bertugas sebagai berikut :
a. Melakukan
koordinasi dengan para anggota presidium dan anggota (warga) dalam menjalankan program kerja paguyuban.
b. Memimpin pertemuan dan rapat-rapat.
2. Anggota Presidium bertugas menggantikan tugas-tugas Koordinator apabila berhalangan.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 8
Penutup
1. Hal hal yang
belum tercantum dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, apabila diperlukan
dapat ditentukan oleh Surat Keputusan Presidium.
2. Ketentuan-ketentuan
yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga ini merupakan kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Anggaran Dasar.
3. Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Pengasinan, Sawangan, Kota Depok
Pada Tanggal :
08 April 2012
No comments:
Post a Comment