Tuesday, August 20, 2013

SKPRES PAGUYUBAN NO: 01/SK/PPBCL_Pengasnan/V/2012

PAGUYUBAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI
PENGASINAN SAWANGAN KOTA DEPOK
Jalan Raya Pengasinan – Sawangan Kota Depok 16518
Telp : 082110202264, 082110091720, 021.99552378, 087883322922
E-mail : presidiumppbcl_pengasinan@yahoo.com




SURAT KEPUTUSAN PRESIDIUM PAGUYUBAN
NOMOR : 01/SK/PPBCL_Pengasnan/V/2012

TENTANG
PENETAPAN IURAN PAGUYUBAN, DAN SAMPAH
UNTUK WARGA PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI
PENGASINAN, SAWANGAN, KOTA DEPOK

PRESIDIUM PAGUYUBAN PERUMAHAN BUMI CITRA LESTARI

Menimbang     :     a.   bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola organisasi yang baik, diperlukan adanya surat keputusan secara pasti;
                              b.   bahwa tujuan pelaksanaan iuran adalah untuk membiayai kegiatan-kegiatan organisasi;
                              c.   bahwa memandang hasil keputusan pertemuan silaturahmi warga pada tgl. 07 April 2012 dan tgl. 06 Mei 2012;
                              d.   bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan surat keputusan;
Mengingat       :     1.   Pasal 11 ayat (3) Anggaran Dasar Paguyuban Perumahan Bumi Citra Lestari Pengasinan – Sawangan Kota Depok.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :
PERTAMA      :     Menetapkan Iuran Paguyuban sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagaimana hasil kesepakatan pertemuan silaturahmi warga pada tgl. 07 April 2012.
KEDUA          :     Menetapkan Iuran Sampah sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) sebagaimana hasil kesepakatan pertemuan silaturahmi warga pada tgl. 06 Mei 2012.
KETIGA         :     Menetapkan Iuran Paguyuban dan Iuran Kebersihan dipungut dan kumpul kepada Bapak Dede Wawan dimulai bulan April 2012.
KEEMPAT      :     Keputusan ini berlaku pada tgl. 06 Mei 2012, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

Ditetapkan di Depok
Pada tgl. 06 Mei 2012

ttd.


PRESIDIUM PAGUYUBAN

No comments:

Post a Comment