Tuesday, August 20, 2013

Notulen tgl 24 Februari 2013

NOTULEN OF MEETING
No.                   :002/BCL/II/2013
Tanggal           : 24-Februari-2013
PIC                   :
1.      Bpk. Mulyanto                10.    Bpk. Ami
2.      Bpk. Wawan                   10.    Bpk. Bima
3.      Bpk. Dede                       11.    Bpk. Tata
4.      Bpk. M.Syarif                 12.    Bpk. Dwi
5.      Bpk. Sugeng                   13.    Bpk. Adiansyah
6.      Bpk. Supriyanto              14.    Bpk. Mugiyanto (diwakilkan mertuanya)
7.      Bpk. Johni                       15.    Bpk. Ryanda
8.      Bpk. Asep
9.      Bpk. Aceng
 


Hasil Pembahasan :

1.            Pembahasan penggantian pengurus baru
-                Pemaparan awal di sampaikan oleh bpk dede kenapa harus ada penggantian pengurus baru ? di karenakan supaya organisasi ini bergerak harus ada penyegaran pengurus, pengurus lama sudah genap satu tahun, waktu itu warga masih sedikit sedangkan warga sekarang sudah berkembang/bertambah oleh sebab itu maka diperlukan suatu ligitisasi/pengakuan dari warga yang bergabung ke perumahan BCL diperlukan penyegaran pengurus.
-                Dari paparan yang disampaikan oleh bpk dede itu ada tanggapan dari bpk mulyanto sangat dihargai warga yang mempunyai inisiatif mengurus masalah sosial kemasyarakatan yang sudah ada oleh sebab itu seyogyanya kepengurusan dipertahankan sampai terbentuk suatu ke pengurusan yang lazim di adakan oleh masyarakat. Ke pengurusan yang dimaksud adalah kepengurusan RT atau RW di lingkungan perumahan BCL.
-                Usulan yang disampaikan oleh bpk mulyanto disetujui oleh warga. Untuk memperjuangkan pembentukan RT kepada pihak RW atau kelurahan pengasinan.
-                Pengurus diharapkan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk usulan pembentukan RT.
-                Pengurus dalam hal ini diwakilkan kepada bpk dede berterima kasih atas segala penghargaan yang diberikan selama ini terhadap apa-apa yang telah diperbuat oleh pengurus dan apabila memang ada usulan mengenai pembentukan RT di lingkungan perumahan BCL kami pengurus paguyuban siap untuk memperjuangkan apa yang diharapkan oleh warga perumahan BCL.
-                Dalam hal untuk memperjuangkan pembentukan RT di lingkungan perumahan BCL kami pengurus memerlukan data-data kependudukan warga oleh sebab itu kami memohon kepada warga untuk mempersiapkan data-data tersebut.
-                Catatan Pengurus : untuk masalah penggantian kepengurusan paguyuban sebenarnya belum bisa dianggap sudah selesai karena dari data yang ada jumlah warga tidak sebanding dengan kehadiran dalam pertemuan warga tgl 24 Februari 2013 oleh sebab itu maka pada bulan maret kami akan membahas hal ini lagi mudah-mudah warga yang hadir lebih banyak.

2.            Pembahasan keamanan lingkungan
-                Keamanan merupakan permasalahan yang belum terselesaikan secara baik masih ada kejadian-kejadian yang mengganggu keamanan lingkungan. Dari permasalahan tersebut maka perlu adanya penyelesaian yang baik.
-                Dari permasalahan keamanan perlu kita kaji bahwa apakah kejadian-kejadian gangguan keamanan yang telah terjadi apa faktor utamanya.
-                Dari hasil kajian tersebut disimpulkan bahwa setiap kejadian yang ada keadaan rumah kosong tidak ada penghuninya oleh sebab itu secara relatif bahwa keamanan lingkungan masih dikatakan aman.
-                Dari kesimpulan tersebut maka untuk saat ini tidak diperlukan keamanan tambahan.
-                Akan tetapi yang diperlukan adalah kewaspadaan seluruh warga apabila akan berpergian jauh atau meninggalkan rumah memberi tahukan ke tetangga terdekat bahwa rumah saya dalam keadaan kosong.
-                Sistem keamanan yang akan dilakukan sebagai rencana kedepan apabila sudah terbentuk kepengurusan RT maka dikelelo oleh RT.

3.            Pembahasan Iuran
-                Mekanisme pembayaran iuran diputuskan dengan cara membayar di LOKET PEMBAYARAN.
-                LOKASI LOKET PEMBAYARAN RUMAH BPK DEDE WAWAN BLOK H1 NO. 2
-                Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
-                Sanksi yang diberikan apabila tidak membayar iuran :
1.      Peringatan/teguran tertulis untuk yang telat bayar 1 bulan.
2.      Sampah tidak diambil untuk yang telat bayar 2 bulan.
3.      Denda untuk yang telat 3 bulan atau lebih.
-                Untuk memperlancar mekanisme pembayaran dibutuhkan beberapa barang/sarana :
1.      Kartu Iuran.
2.      Stempel.
3.      Spanduk

Demikian notulen hasil pertemuan bulanan warga perumahan BCL pada hari minggu, tgl. 24 Februari 2013.
Atas segala perhatian dan kerja sama yang baik kami pengurus mengucapkan terima kasih.

Depok, 24 Februari 2013

No comments:

Post a Comment